Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Pengawas TPS Pemilu Serentak Tahun 2024

  • Dec 28, 2023
  • by Admin

Hai Sahabat Bawaslu yuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Jalen pada Pemilu Serentak 2024.

Untuk informasi lengkapnya bisa dilihat pada slide pdf diatas..

 

Persyaratan Pengawas TPS : 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS :

  1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000.

Pendaftaran bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Balong (Timur Pegadaian Balong).

Batas Waktu Pendaftaran

  1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tgl 2-6 Januari 2024 Pukul 08.00-16.00 WIB.
  2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lengkapnya juga bisa dilihat pada slide pdf diatas..